RS Tk.IV Wirasakti Kupang
Bangunan Rumah Sakit Wirasakti Kupang dibangun oleh
Pemerintah Belanda pada tahun 1938 dan merupakan instalasi kesehatan milik
tentara Belanda yang dibangun untuk menampung prajurit yang membutuhkan
pelayanan kesehatan.
Tahun 1945, bersamaan dengan diproklamirkannya Kemerdekaan
Indonesia, maka seluruh aset Pemerintah Belanda dinasionalisasikan menjadi
milik Pemerintah Republik Indonesia, Termasuk Rumah Sakit Tentara di Kupang sedangkan pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit Tentara di TNI
AD dilaksanakan oleh Direktorat Kesehatan Angkatan Darat. Sesuai dengan nama Korem di wilayah Nusa
Tenggara Timur, maka nama Rumah Sakit Tentara juga adalah Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang.
Semenjak tahun 1938, Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang masih menggunakan bangunan asalnya. Penambahan terjadi di beberapa bagian yang bersifat perbaikan dan renovasi. Namun secara umum belum banyak yang berubah dari bangunan asalnya.
Type Rumah
Sakit Tk. IV 09.07.01 Kupang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 02.03 / I / 0522 / 2015 tanggal 02 Maret 2015, telah menetapkan Kelas Rumah Sakit Tk. IV Wirasakti Kupang Ditetapkan Sebagai Rumah Sakit Umum Kelas “C”.
|